Hari ini, sidang kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini terkait korupsi pengelolaan timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis bersama terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 420 miliar dari kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk. Dalam sidang ini, Sandra Dewi juga hadir sebagai saksi, dengan dugaan aliran dana ke rekeningnya senilai Rp 3,1 miliar.
Sidang terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan perusahaan dan aset mewah.
momen di mana hakim memberikan teguran keras terkait dugaan ketidakjujuran dalam pernyataan Moeis. Salah satu fokus hakim adalah klarifikasi mengenai istilah "wasit Jakarta" yang digunakan dalam percakapan grup WhatsApp terkait dengan smelter timah. Hakim dan jaksa mencecar Moeis untuk memberikan penjelasan lebih jelas, karena hal ini dianggap dapat memperkuat dugaan bahwa ada manipulasi atau
Selain itu, Saksi dalam sidang juga menyebut bahwa PT Timah, di mana Moeis terlibat, tidak pernah melarang masyarakat untuk menambang di area IUP perusahaan tersebut. Teguran hakim ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan kebenaran dalam proses pengadilan, terutama dalam kasus besar seperti ini yang menyangkut perceraian dan pencucian uang